Quantcast
Sebagaimana yang diberitakan Republika online (24/02/2008), Ketua umum Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan partai yang dipimpinnya juga ingin menegakkan “syariah” (hukum agama) Islam. “Tapi, syariah Islam itu ditegakkan tanpa negara Islam. Selama ini, saya jumatan (salat Jumat) atau puasa Ramadhan bukan karena UU,” katanya di hadapan belasan ribu massa PKB se-Jatim seperti dilaporkan Antara di Surabaya, Ahad.
Menurut mantan presiden itu, para fundamentalis menilai penegakan syariah tanpa negara Islam itu merupakan pelanggaran terhadap Islam, padahal itu justru menunjukkan mereka tidak paham tata negara. “Negara kita bukan milik satu orang atau sekelompok orang, tapi milik bersama, karena itu NU sejak Muktamar di Banjarmasin pada tahun 1935 sudah menegaskan bahwa mendirikan negara Islam itu tidak wajib,” katanya.
Pernyataan seperti ini memang sering kita dengan dengar untuk menolak kewajiban penegakan syariah oleh negara. Dimunculkan anggapan syariah Islam bisa ditegakkan tanpa melalui negara Islam. Termasuk anggapan tidak memungkinkan penegakan syariah Islam di Indonesia, karena Indonesia merupakan negara yang plural , terdiri dari berbagai agama, suku, dan bangsa.
Yang penting kita luruskan dahulu adalah syariah Islam seperti apa yang wajib kita tegakkan. Tentu saja syariah Islam yang menyeluruh, bukan parsial. Kita wajib menegakkan seluruh syariah Islam, bukan hanya kewajiban ibadah mahdoh seperti sholat, shaum atau haji. Tapi juga syariah Islam yang mengatur aspek mua’amalah seperti ekonomi, pemerintahan, pendidikan, sistem sosial,sanksi pidana dll.
Untuk penerapan syariah Islam secara menyeluruh mutlak membutuhkan negara yang didasarkan pada Islam . Memang ada hukum-hukum yang bisa kita laksanakan, meskipun dalam negara sekuler sekarang, seperti melaksanakan sholat, shaum , zakat dan menunaikan ibadah haji. Akan tetapi banyak hukum lain yang membutuhkan negara untuk menerapkannya. Sebagai contoh, siapa yang akan menjatuhkan sanksi bagi orang yang tidak sholat ? atau menjatuhkan sanksi bagi yang di depan umum di siang hari seorang muslim di bulan ramadhan makan dan minum tanpa alasan syar’i ? Jelas dalam hal ini negara menjadi penting.
Dalam sistem sekuler seperti sekarang, memang kita bisa menunaikan kewajiban zakat. Namun siapa yang akan memberikan sanksi bagi mereka yang tidak mau menunaikan zakat, padahal dia sudah memenuhi nishab dan haulnya ? Disinilah peran negara untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar syariat Islam. Termasuk dalam hal ini adalah untuk menerapkan hukuman qishos bagi pembunuh, rajam bagi pezina, potong tangan bagi pencuri, tentu membutuhkan negara untuk menerapkannya.Yang mengadilinya haruslah pengadilan negara, bukan pengadilan jalanan.
Berkaitan dengan kewajiban negara untuk menjatuhkan sanksi ini tidak ada hubungan dengan apakah yang dijatuhkan sanksi ikhlas atau tidak. Kewajiban negara adalah menjatuhkan hukuman bagi para pencuri , pezina, atau pembunuh, negara tidak perlu menanyakan kepadanya apakah dia ikhlas atau tidak menerima hukuman itu. Adapun bagi terpidana yang dijatuhi hukuman, kalau dia ikhlas menerimanya, hukuman itu akan mengugurkan dosanya. Namun, sekali lagi hukuman tetap diterapkan lepas dari apakah terhukum ikhlas atau tidak. Karena memang, berkaitan dengan hukuman negara pastilah bersifat memaksa.
Kebutuhkan mutlak negara Islam, tampak jelas untuk menerpakan syariah Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Tentunya adalah wewenang negara untuk menerapkan mata uang apa yang berlaku di sebuah negara. Dalam daulah Khilafah Islam negara akan menetapkan mata uang yang berlaku adalah mata uang emas dan perak (dinar dan dirham. Bisa kita bayangkan kalau dalam satu negara banyak mata uang yang berlaku berdasarkan kelompok atau individu.
Termasuk dalam hal menerapkan hukum Islam dalam masalah pemilikan (al milkiyah). Sebagai contoh, untuk menetapkan bahwa dalam pemilikan umum (al milkiyah ‘amah) seperti air, listrik, tambang emas, minyak, tidak boleh dimiliki oleh inidividu , swasta , atau asing. Negara Khilafah pun nantinya akan melarang investas asing dalam bidang strategis seperti pemilikan umum. Jelas perlu peran negara. Negaralah yang mengawasi penerapan hukum itu dan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.
Mungkin ada yang beragumentasi, memang kita butuh negara, tapi tidak harus negara Islam. Justru, bagi yang berpendapat seperti ini pantas kita pertanyakan pengetahuan tata negaranya. Sebab sudah sangat jelas, dasar negara akan menentukan hukum negara dan kebijakan negara. Sebuah negara yang berasas komunisme, tentu saja hukum yang berlaku hukum komunisme , demikian juga kebijakan negara. Sama halnya sebuah negara yang berasas sekuler kapitalisme, tentu hukum yang berlaku hukum sekuler dan kebijakan yang sejalan dengan kapitalisme. Karena itu, adalah mustahil menginginkan penerapan syariah Islam secara menyuluruh (bukan hanya individu), kalau asas negaranya komunis atau sekuler- kapitalis. Tidak mengherankan dalam masalah tata negara, kedaulatan ditangan siapa akan sangat menentukan bentuk, dan arah sebuah negara.
Penerapan syariah Islam oleh negara , bukan berarti bahwa negara Khilafah hanyalah untuk kelompok tertentu atau orang tertentu saja. Daulah Islam Madinah yang dipimpin oleh Rosulullah merupakan bukti yang gamblang. Saat itu meskipun yang berlaku adalah hukum Islam, masyarakat Madinah bukanlah homogen, hanya muslim saja. Disana terdapat orang Yahudi, Musyrik, dan berbagai kabilah. Bisa disebut sepanjang sejarah kekhilafahan yang menerapkan syariah Islam, tidak pernah ada masa dimana seluruh penduduknya beragama Islam.
Khilafah Islam yang terbentang melintasi benua tentu akan mengumpulkan berbagai bangsa , warna kulit, agama dan keyakinan. Seperti yang disampaikan Carleton : Peradaban Islam merupakan peradaban terbesar di dunia. Peradaban Islam sanggup menciptakan negara adi daya dunia (superstate) terbentang dari satu samudera ke samudera yang lain; dari iklim utara hingga tropis dengan ratusan juta orang di dalamnya , dengan perbedaan kepercayaan dan suku (Carleton : “ Technology, Business, and Our Way of Life: What Next)
Kekuasaan Daulah Khilafah Islam menyebar mulai dari jazirah Arab, Persia, India , Kaukasus, hingga mencapai perbatasan Cina dan Rusia. Membebaskan Syams bagian Utara , Mesir, Afrika Utara, Spanyol , Anatolia, Balkan, Eropa Selatan dan Timur, hingga digerbang Wina di Australia.Meingintegrasikan kawasan beragama Kristen ( Byzentium, Ethiopia, Kipti Mesir, Syam dan Bushra); Majusi-Zoroaster (Persia, Bahrain, Oman, Yamamah,Yaman), confusius (China) dan Hindu (India). Mengintegrasikan berbagai ras, suka, dan warna kulit : semetik (Arab, Syriani, Kaldean), Hametik (Mesir, Nubia, Berber dan Sudan); Aria (Parsia, Yunani, Spanyol dan India), Tourani (Turki dan Tartar)
Hal ini gampang dipahami, sebab syariah Islam bukanlah hanya untuk orang Islam, tapi manusia. Islam sebagai rahmat lil ‘alamin, artinya Islam untuk seluruh manusia (lihat tafsir Fathul Qadhir) . Karena itu , Daulah Khilafah saat menjalankan kebijakannya, tidaklah melihat suku, bangsa, atau agamanya. Siapapun mereka kalau menjadi warga negera daulah Khilafah akan dijamin terpenuhi kebutuhan pokoknya, dijamin pendidikan dan kesehatan gratis. Siapapun warga negaranya akan dijamin keamanannya oleh negara Khilafah. Warga non muslim pun dibolehkan beribadah menurut agamanya, makan, minum, dan menikah berdasarkan keyakinan agamanya. Namun, dalam masalah publik mereka harus tunduk kepada hukum negara yang berdasarkan syariah Islam.
Mengingat pentingnya Khilafah ini, wajar kemudian kalau ulama-ulama dan pemimpin umat Islam terdahulu segera bereaksi saat Khilafah Islam diruntuhkan tahun 1924. Pemimpin Syarikat Islam (SI ) HOS COKROAMINOTO mengatakan Khilafah adalah hak bersama muslimin bukan dominasi bangsa tertentu, karenanya, bila umat tidak memiliki Khilafah, seperti badan tidak berkepala .
Di Indonesia bahkan dibentuk komite Khilafah yang berpusat di Surabaya. Komite ini diketuai Wondoamiseno dari Syarikat Islam dan KH Abdul Wahab Hasbullah (yang kemudian mendirikan NU). Pada 13-19 mei 1926 kongres dunia Islam di Kairo ; utusan dari Indonesia H. Abdullah Ahmad, H. Rosul (tokoh Sumatera) . Sementara itu pada 1 Juni 1926 : kongres Khilafah di Makkah utusan Indonesia : HOS Cokroaminoto (SI) , KH Mas Mansur (Muhammadiyah) . Dan Tahun 1927 : kongres Khilafah di Makkah utusan Indonesia H. Agus Salim. Semua ini dilakukan para pemimpin dan ulama kita mengingat semuanya menyadari bahwa Khilafah adalah persoalan penting.
Sejarah Khilafah tentu saja tidak cemerlang semua, ada pasang surut, ada kholifah yang menyimpang disamping banyak kholifah yang lurus. Sebab sistem Khilafah dipimpin oleh Kholifah yang juga manusia. Namun menutupi kecemerlangan sejarah Khilafah yang luar biasa, jelas adalah kebohongan yang juga luar biasa. Kutipan ini penting untuk kita renungi : ” Para Kholifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Kholifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi saiapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka ” oleh (Farid Wadjdi) @http://farid1924.wordpress.com