RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH




[Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan
secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui
dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya "Ahkaamul
Janaaiz wa Bid'ihaa" karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah]


I. PADA SAAT SAKIT

[1] Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar
menghadapi serta berbaik sangka kepada Allah, semua ini baik baginya.

[2] Ia harus mempunyai perasaan takut serta harapan, yaitu takut akan siksaan
Allah karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta harapan akan rahmat
Allah.

[3] Bagaimana parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan kematian,
kalaupun terpaksa, maka hendaknya ia berdoa : -Allahumma ahyanii maa kanati
al-hayatu khairan lii wa tawaffaniy idzaa kanati al-wafaatu khairan lii-
"Artinya : Ya Allah hidupkanlah akau jika kehidupan lebih baik bagiku,
matiknalah aku jika kematian lebih baik bagiku"

[4] Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya
menyelesaikan secepat mungkin. Jika tidak mampu hendaknya berwasiat untuk
penyelesaiannya.

[5] Ia harus bersegera berwasiat


II. MENJELANG MATI

[1] Menjelang mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan
hal-hal berikut :

a. Mentalqin (menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- "Artinya : Tiada
yang berhak disembah selain Allah"
b. Mendo'akan
c. Mengucapkan perkataan yang baik.

[2] Adapun membacakan surat Yaa sin di sisi orang yang meninggal atau
menghadapkan ke kiblat maka amalan tersebut tidak ada dalilnya.

[3] Seorang muslim boleh menghadiri kematian orang non-muslim untuk
menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam (sebelum meninggal dunia).

III. KETIKA MENINGGAL DUNIA

Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus
melakukan hal-hal berikut :

[1] Memejamkan mata mayyit
[2] Mendo'akan
[3] Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang
meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi
[4] Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah
betul-betul meninggal
[5] Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah
lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain
berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
[6] Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit
sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi
utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak
melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu
dibolehkan.


IV. YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABATNYA DAN ORANG LAIN

[1] Boleh membuka wajah mayyit dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam
kurung tiga hari.

[2] Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat mayyit, mereka harus :

[a] Bersabar serta redha akan ketentuan Allah
[b] Beristirjaa' yaitu membaca : -Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun-
"Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan
kembal"

[3] Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali
asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya atau selain ayahnya.
Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat
bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.

[4] Jika yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak
meninggalkan perhiasannya untuk meredlakan/menyenangkan suaminya serta
memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.


V. HAL-HAL YANG TERLARANG

Rasulullah telah melarang/mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak
orang disaat ada yang meninggal, hal-hal yang dilarang tersebut wajib diketahui
untuk dihindari, di antaranya :

[1] Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah,
merobek-robek kantong pakaian dan lain-lain.

[2] Mengacak-acak rambut

[3] Laki-laki memperpanjang jenggot selama beberapa hari sebagai selama
beberapa hari sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah
berlalu maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.

[4] Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain, karena cara
mengumumkan yang seperti itu terlarang dan syariat.


VI. CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN

[1] Boleh menyampaikan berita kematian tanpa menempuh cara-cara yang diamalkan
pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan berita kematian
hukumnya menjadi wajib jika tidak ada yang memandikannya, mengkafani,
menshalati dan lain-lain.

[2] Bagi yang menyampaikan berita kematian dibolehkan meminta kepada orang lain
supaya mendo'akan mayyit, karena hal ini ada landasannya di dalam sunnah


VII. TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH

Telah sah pejelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau menyebutkan
beberapa tanda husnul khatimah (kematian/akhir hidu yang baik). Jika seseorang
meinggal dunia dengan mengalami salah satu di antara tanda-tanda itu maka itu
merupakan kabar gembira.

[1] Mengucapkan syahadat di saat meninggal
[2] Mati dengan berkeringat pada dahi
[3] Mati pada hari Jum'at atau pada malam Jum'at
[4] Mati Syahid di medan jihad
[5] Mati terkena penyait thaa'uun
[6] Mati terkena penyakit perut
[7] Mati tenggelam
[8] Mati terkena reruntuhan
[9] Mati seorang wanita hamil karenan janinnya
[10] Mati terkena penyakit paru
[11] Mati membela agama atau diri
[12] Mati membela/mempertahankan harta yang akan dirampok
[13] Mati dalam keterikatan dengan jalan Allah
[14] Mati dalam suatu amalan shalih
[15] Mati terbakar

[Disalin dari kitab Muhtasar Kitab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'ihaa, karya Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]

VIII. PUJIAN ORANG TERHADAP MAYYIT

[1] Pujian baik terjadap mayyit dari sekelompok orang-orang muslim yang
benar-benar, paling kurang dua orang di antara tetangga-tetangganya yang arif,
shalih dan berilmu dapat menjadi penyebab masuknya mayyit ke dalam surga.

[2] Jika kematian seseorang bertetapan dengan gerhana matahari atau bulan, maka
hal itu tidak menunjukkan sesuatu. Sedangkan anggapan bahwa hal itu merupakan
tanda-tanda kemualian si mayyit adalah khurafat jahiliyah yang bathil


IX. MEMANDIKAN MAYYIT

[1] Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera
memandikannya.

[2] Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
b. Memandikan dengan junlah ganjil
c. Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya
seperti sabun
d. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan
ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka
tidak boleh diberi wangi-wangian)
e. Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
f. Menyisir rambut
g. Mengikat mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke
belakangnya
h. Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota
wudhunya
i. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita
juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil
sunnah yang memperkuat amalan ini)
j. Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain
di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
k. Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara
penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa
sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit.

[3] Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua
syarat berikut.

a. Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada
orang lain
b. Ikhlas karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah tanpa
mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena
Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.

[4] Danjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan).

[5] Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang,
meskipun ia gugur dalam keadaan junub.


X. MENGKAFANI MAYYIT

[1] Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani.

[2] Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun
hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi.

[3] Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya.

[4] Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan
menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka
ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi
paza zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar'i).

[5] Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh
mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi
jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih
banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat

[6] Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu
mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.

[7] Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan
atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai

[8] Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram
yang sedang dipakainya

[9] Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :

a. Warna putih
b. Menyiapkan tiga lembar
c. Satu diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan bagian (a)
karena dua hal : - Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih, - Di antara
ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang lainnya putih
d. Memberikan wangi-wangian tiga kali.

[10] Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh lebih
dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta

[11] Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan
mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.


XI. MEMBAWA JENAZAH SERTA MENGANTARNYA

[1] Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang
muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.

[2] Mengikuti jenazah ada dua tahap :

a. Mengikuti dari keluarganya sampai dishalati
b. Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah yang
lebih utama

[3] Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi
wanita, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mengikuti
jenazah.

[4] Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, begitu
pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam kategori ini amalan
orang awam sambil membaca : "Wahhiduul -Ilaaha" atau jenis dzikir-dzikir
lainnya yang dibuat-buat.

[5] Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari.

[6] Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal),
boleh juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan jenazah,
kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu diketahui bahwa
berjalan lebih afdhal dari pada berkendaraan).

[7] Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tida makruh.

[8] Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian
orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk tidak
disyari'atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, serta
menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah yaitu
mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab
terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan orang-orang yang
ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai
mobil).

[9] Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan), oleh
karena itu tidak boleh lagi diamalkan.

[10] Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak wajib.


XII. SHALAT JENAZAH

[1] Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah

[2] Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :

a. Anak yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran,
yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini
jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum
empat bulan maka ia tidak dishalati].
b. Orang yang mati syahid

[3] Disyariatkan menshalati :

a. Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah
b. Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi
dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang
seperti itu
c. Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi
utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dihsalati
d. Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah
menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh
menshalati di kuburnya.
e. Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati
di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib.
[Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib]

[4] Diharamkan menshalati, memohonkan ampunan dan rahmat untuk orang-orang
kafir dan orang-orang munafik [mereka bisa diketahui dari sikap mereka
memperolok-olokkan serta memusuhi hukum dan syari'at Islam, dengan ciri-ciri
yang lain].

[5] Berjamaah dalam shalat jenazah hukumnya wajib, seperti halnya dengan
shalat-shalat wajib yang lainnya. Jika merek shalat jenazah satu
persatu/sendiri-sendiri maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi, tetapi
mereka berdosa karena meninggalkan jama'ah, wallahu 'alam.

[6] Jumlah minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah
adalah tiga orang.

[7] Lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit.

[8] Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas.

[9] Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri
pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia
berdiri di belakang imam. [Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang
bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika
hanya berdua maka yang ma'mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam].

[10] Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika
keduanya tidak ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik
bacaan/hafalan Qur'an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam sunnah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[11] Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan
jenazah wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki
(meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan
jenazah wanita di arah kiblat.

[12] Boleh juga dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya.

[13] Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat
yang disiapkan untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya
ini pernah diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[14] Tidak boleh shalat jenazah di antara [pekuburan [Bagi yang mencermati
baik-baik, hal ini tidak bertentangan dengan yang disebutkan di Bagian XII No.3
bagian (d)]

[15] Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi pertengahan
mayat wanita.

[16] Bertakbir 4 kali inilah yang paling kuat atau 5 sampai 9 kali, semua ini
sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lebih utama jika diragamkan,
kadang-kadang mengamalkan yang satu dan kadang-kadang mengamalkan yang lain.

[17] Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama saja.

[18] Lalu melatakkan tangan kanan di atas tangan kiri lalu menempelkan di dada.

[19] Setelah takbir yang pertama membaca surah Al-Fatihah dan satu surah.
[Disini tidak ada penjelasan yang menyebutkan adanya do'a istiftaah]

[20] Bacaan dalam shalat jenazah sifatnya sir [pelan].

[21] Lalu takbir yang kedua kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.

[22] Lalu bertakbir untuk takbir selanjutnya, dan mengikhlaskan doa untuk
mayyit.

[23] Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
seperti : "Alahumma 'abduka wabna amatika ahyaaja ilaa rahmatika wa anta
ghaniyyi an 'adzabihi in kana muhsinan farid fii hasanaatihi, saayyian
fatajawaja 'an sayyiatihi" Artinya : "Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak
hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak menyiksanya,
jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka maafkanlah
kejahatannya"

[24] Berdoa antara takbir yang terakhir dengan salam disyariatkan.

[25] Kemudian salam dua kali seperti halnya pada shalat wajib yang lain, yang
pertama ke kanan dan yang kedua ke kiri, boleh juga salam hanya satu kali,
karena kedua cara ini tersebutkan dalam sunnah.

[26] Menurut sunnah salam pada shalat jenazah dengan cara sir (pelan), bagi
imam dan orang-orang yang ikut di belalakangnya.

[27] Tidak boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat.
[waktu-waktu terlarang ; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas
dipertengahan dan tatkala terbenam]

XIII MENGUBURKAN MAYYIT

[1] Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir.

[2] Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu pula
sebaliknya, harus dipekuburan masing-masing.

[3] Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali orang-orang
yang mati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak dipindahkan ke
penguburan. [Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan
supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di tempat lainnya yang
sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala]

[4] Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang [Lihat Bagian XII No 27]
atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan
cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan
penguburan.

[5] Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki.

[6] Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan :

[a] Lahad : yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang afdhal).

[b] Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.

[7] Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau
lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.

[8] Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (mekipun mayatnya perempuan).

[9] Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya.

[10] Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya.

[11] Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita ; yang semalam itu tidak
menyetubuhi isterinya.

[12] Menurut sunnah : memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur.

[13] Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat,
kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat.

[14] Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : "bismillahi wa'alaa sunnati
rasuulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" -Artinya : '(Aku meletakkannya)
dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam"
atau : "bismillahi wa 'alaa millati rasulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama"
- Artinya : "(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".

[15] Setelah menimbun kubur disunnahkan hal-hal berikut :

a. Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tida diratakan,
supaya dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan.
b. Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi.
c. Memberi tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali.
d. Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang hadir supaya
mendoakan dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang tersebutkan di dalam sunnah
Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun talqin yang banyak dilakukan oleh
orang-orang awam pada zaman ini maka hal itu tidak ada dalil landasannya di
dalam sunnah).

[16] Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan orang-orang
yang hadir akan kematian serta alam setelah kematian. [Hadits Al-Barra bin
'Aazib]

[17] Menggali kuburan sebagai persiapan sebelum mati, yang dilakukan oleh
sebagian orang adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam syari'at, karena
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal itu, para sahabat
beliaupun tidak melakukannya. Seorang hamba tidak mengetahui di mana ia akan
mati. Jika ia melakukan hal itu dengan dalih supaya bersiap-siap mati atau
untuk mengingat kematian maka itu dapat dilakukan dengan cara memperbanyak
amalan shaleh, berziarah ke kubur, bukan dengan cara melakukan hal-hal yang
hanya dibikin-bikin oleh orang